Bangunan Melebihi KLB akan Dibongkar
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan membongkar semua bangunan yang melebihi Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Jika ingin menaikan KLB pengembang harus meminta izin terlebih dahulu dan membayar kewajiban kepada Pemprov DKI Jakarta.
Saya sudah bongkar dua proyek Agung Sedayu Grup, satu di Kemayoran apartemen, kemarin saya udah peringatin tapi masih bandel kami bongkar
"Saya sudah bongkar dua proyek Agung Sedayu Grup, satu di Kemayoran apartemen, kemarin saya udah peringatin tapi masih bandel kami bongkar," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/4).
IMB Tidak Terbit Sebelum Perda Zonasi Disahkan
Contoh lain bangunan yang dibongkar yakni apartemen di Kedoya, Jakarta Barat. Mereka telah menjual apartemen yang melebihi KLB. "Kalau dia melebihi KLB kalau di daerah yang boleh naik, dan dia mau bayar denda saya nggak bongkar, itu boleh. Tapi kalau nggak boleh naik, saya bongkar dong," ucapnya.
Daerah yang dilintasi transportasi massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), bus rapid transit (BRT), serta kereta api diperbolehkan menambah KLB maksimal yakni hingga 14 lantai. Namun tetap mereka akan diminta membayar kewajiban.
Dengan kewajiban kenaikan KLB tersebut, Pemprov DKI Jakarta berhasil membangun susun simpang Semanggi. Setidaknya hingga saat ini sudah terkumpul hingga Rp 4 triliun dari kewajiban pengembang menaikan KLB.